Jumat, 12 Desember 2014

Wartawan terkena Pidana karena karikatur ISIS

Berita harian The Jakarta Post dalam edisi yang terbit pada tanggal 3 Juli 2014 bahasa inggris telah ditemukan bahwa mereka menampilkan gambar bendera yang bergambar tengkorak dengan kalimat tauhid di asisi atasnya, namun dalam bentuk kartun. Dan salah satu orang dari organisasi Islam melaporkan hal itu ke pihak yg berwajib.

wartawan diancam pidana karena karikatur isis
The Jakarta Post Bahasa Inggris

Kemudian surat kabar menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kelalaiannya karena memasang karikatur itu. Dan Ther Jakarta Post  harus tetap menghadapi proses di Polda Metro Jaya.

Hari Kamis 11 Des 2015, Setelah ditetapkan oleh penyidik, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menetapkan bahwa Medyatama Suryodiningrat, sebagai pemimpin redaksi sebagai tersangka penistaan agama dan kemungkinan terkena pasal UU ITE.

Kasus ini murni pidana.

Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Selaku Kepala Bidang Humas Metro Jaya Bapak Rikwanto menegaskan bahwa, Kepala Redaksi harus bertanggung jawab atas semua produksi yang telah dicetaknya di edisi bahasa inggris The Jakarta Post dan kepala redaksipun siap untuk konten yag telah dimuat, begitu juga konten kartun ISIS tersebut.

Nazar Patria selaku ketua komisi antar lembaga dewan pers menyesalkan atas kesalahan dan kelalaian Jakarta Post sehingga ditetapkan sebagai tersangka. menurutnya sebenarnya dewan pers sudah meninjau kasus ini dan Jakarta Post diharuskan untuk meminta maaf kepada publik tidak harus sampai dilanjutkan ke kantor polisi.

Gambar kartun tersebut diambil dari surat kabar Palestina Al-Quds bukan buatan Jakarta Post. Dan Aliansi Jurnalis Indonesia mengecam keputusan Polda Metro Jaya. Dan mengusahakan agar kepolisian RI tidak menggunakan KUHP untuk kasus yang berhubungan dengan karya jurnalistik, supaya menggunakan UU Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks